Pertanyaan:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. al-Baqarah: 187)
Lalu, bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan Subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?
Jawaban:
Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qadha’, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu Subuh, maka ia harus meng-qadha’-nya. Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu Subuh atau belum, maka tidak perlu meng-qadha’. Karena, hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk waktu Subuh). Namun demikian, hendaknya seorang mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah terdengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu Subuh.
Fatawa ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal. 23.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Sholawat Nariyah, Tulisan Arab Insya Allah Yang Benar, Tembok Besi Di Pegunungan Kaukasus, Bacaan Bilal Tarawih 23 Rakaat Bahasa Indonesia, Subkhanallah, Niat Mandi Taubat Bahasa Arab